Desak Penahanan Ahmad Dhani, KEB NKRI Gelar Aksi di Polda Jatim

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2018 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Desak Penahanan Ahmad Dhani, KEB NKRI Gelar Aksi di Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Massa yang mengatasnamakan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI bersama Arek Suroboyo menggelar aksi di depan Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/10/2018). Mereka mendukung langkah polisi dalam penyidikan kasus Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, massa membeberkan kertas karton di jalanan. Diantara tulisan tersebut menyebutkan "Arek Suroboyo Mendukung Kinerja Polri Terkait Kasus Ahmad Dhani, Jangan Biarkan Ahmad Dhani Lari, Penjarakan Secepatnya, Penjarahan Ahmad Dhani Sekarang".
Jubir KEB NKRI, Rudi Rosadi mengatakan, bahwa aksinya kali ini untuk medukung Polda Jawa Timur dalam menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik. Menurutnya hal tersebut keputusan yang sangat tepat.
Baca Juga:
"Dhani ditetapkan sebagai tersangka adalah keputusan yang sangat tepat," ungkap Rudi Rosadi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, massa KEB NKRI juga meminta Polda Jatim untuk segera menahan Ahmad Dhani atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Harapannya kita, Polda Jatim segera menahan Ahmad Dhani," ungkapnya," ujarnya.
Ditanya soal Ahmad Dhani yang menyatakan dirinya dipersekusi pada peristiwa di Hotel Majapahit beberapa waktu lalu, Rudi enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa tujuan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Mereka berasumsi bahwa Deklarasi yang dilakukan Ahmad Dhani bersama banyak masyarakat bahwa seruan tersebut berujung makar.
"Kami berasumsi Presiden itu diganti raja atau kaisar, dan kami menganggap aksi deklarasi tersebut berujung makar. Kalau bicara persekusi kita ndak mau ngomong masalah itu. kita nggak melakukan persekusi," pungkasnya.