Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Diduga Ilegal

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
18 Desember 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proyek Reklamasi Pantai Watu Dodol Banyuwangi Diduga Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Proyek reklamasi Pantai Watu Dodol yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, dihentikan dan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Diduga proyek tersebut ilegal karena belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga, mengatakan kegiatan reklamasi itu dilaporkan oleh warga kepada pihak desa kemudian ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
Setelah itu, pihaknya dilibatkan oleh DLH untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan. Setelah dicek, pihak pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkannya.
Baca Juga:
"Karena tidak dapat menunjukkan izin, kami pasang segel bahwa kegiatan itu di bawah pengawasan sampai dapat menunjukkan izin," kata Adian ditemui di kantornya, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut, lanjut Adian, dilakukan bersama pihak DLH Banyuwangi yang mengetahui pengawasan secara teknis. Selain itu, penyegelan dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat Desa Ketapang terhadap proyek reklamasi tersebut.
"Kita juga menjaga kondusifitas masyarakat setempat. Karena dengar-dengar ada protes yang mempertanyakan izin kegiatan dimaksud," ujarnya.
Saat penyegelan, pemilik atau pemrakarsa reklamasi itu juga sedang tidak berada di tempat dan hanya para pekerja saja yang berada di lokasi.
"Dengan alasan untuk menghindari adanya gesekan dengan masyarakat maka kita hentikan sementara sampai nanti izin diterbitkan," kata Adian.