Diiming-imingi Nonton Video TikTok, Pria di Surabaya Cabuli Empat Anak

Konten Media Partner
10 Juli 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek yang cabuli empat anak digiring Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dok Jatimnow
zoom-in-whitePerbesar
Kakek yang cabuli empat anak digiring Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dok Jatimnow
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang kakek berusia 56 tahun ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah mencabuli empat anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kakek itu berinisial Is yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan makam di Krembangan, Surabaya. Saat dihadapkan awak media, kakek dua cucu itu hanya bisa mengaku dia khilaf dan meminta maaf.
"Saya khilaf," ucap Is sembari menundukkan kepala dengan tangan terborgol, Jumat (10/7/2020).
Is mengaku, agar aksinya berjalan mulus ia membujuk korban dengan mengiming-imingi makanan dan permen. Ia juga memperlihatkan video dari aplikasi TikTok yang berada di ponsel miliknya.
Dengan rayuan itulah, para korban yang sedang bermain terlena dan jadi sasaran birahinya.
"Kasih permen dan nontonkan video TikTok dari hape saya," ujar Is.
Ia juga mengakui hasrat seksual itu muncul karena tersangka sering melihat dua anak perempuan berusia 8 tahun dan 5 tahun itu sering bermain di kamar semi permanen di daerah tersebut. Bahkan Is juga melakukan tindakan bejat itu kepada dua anak laki-laki berusia 10 tahun dan 7 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu tahun kemarin (2019)," tandas kakek yang juga bekerja sebagai juru parkir itu.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua jika anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Dari laporan itulah, Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Is.
"Jadi para orang tua korban ini curiga karena perubahan perilaku anaknya. Terus ada pengakuan kalau beberapa korban ketakutan ketika melihat tersangka," tutur Ganis.
"Korbannya ada empat anak yang terdiri dari dua anak laki-laki dan dua perempuan. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kasus ini masih akan kami kembangkan. Sebab bisa jadi ada korban lainnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ganis menyebut bahwa perbuatan tersangka itu dilakukan di sebuah gubuk di belakang wisata kuliner di kawasan Krembangan. Korbannya adalah tetangga tersangka.
Saat itu masih masa liburan sekolah. Korban diketahui kerap bermain di sekitar tempat kerja tersangka. Terlebih dua anak perempuan yang menjadi korban.
"Dua korban ini waktu itu masih libur sekolah. Karena sering bermain di situ dan bertemu tersangka di situ juga. Akhirnya jadi korban pencabulan," jelasnya.
Sementara dua korban laki laki dicabuli tersangka pada Desember 2019. Tempat tersangka melakukan pencabulan juga berada di lokasi yang sama.
Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti milik tersangka dan korban. Ketika disinggung tentang hukuman suntik kebiri bagi predator anak itu, Ganis menyebut jika tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti kasus ini masih akan kami dalami lagi. Termasuk memberikan pendampingan terhadap para korban," tandas mantan Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.