Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

Konten Media Partner
24 September 2022 0:10 WIB

Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya - Seorang pengacara bernama Alvin Lim kini jadi sorotan publik usai salah satu videonya dengan judul 'Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo Vs Kejaksaan' viral.
ADVERTISEMENT
Atas ulahnya, Alvin pun dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/9/2022) lalu. Persaja wilayah Tanjung Perak Surabaya juga melaporkan Alvin ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (23/9/2022) malam.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana, dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Usai membuat laporan, Putu Arya mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik YouTube dengan akun Quo Tien TV 1.
Menurut Putu Arya, dalam akun tersebut terlapor yang berprofesi sebagai advokat telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Alvin Lim membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo Vs Kejaksaan". Kedua, video dengan judul 'Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya".
Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai". Dan pada video ke empat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".
"Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik," jelas Putu Arya.
Menurutnya, para jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Lim sebagai bentuk pembelajaran.
"Apa yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, maka akan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kasatrekrim AKP Arief Rizky Wicaksana, Kasi Humas Ipda Suroto belum memberikan keterangan resminya terkiat laporan itu.