Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Gus Nur Tak Ditahan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
23 November 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Gus Nur Tak Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur.
ADVERTISEMENT
"Alasan pertama, karena ancaman hukuman terhadap tersangka, hanya 4 tahun," beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (23/11/2018).
Alasan yang kedua, penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menilai, Gus Nur cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan selama ini. "Jadi sewaktu-waktu kita butuhkan keterangannya, Gus Nur sejauh ini kooperatif," tambah Barung.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah tidak ada kekhawatiran penyidik jika Gus Nur akan mengulangi perbuatannya lagi sepanjang tidak ditahan? Frans Barung menegaskan, penyidik sudah menyita semua akun media sosial Gus Nur yang selama ini dijadikan sarana mem-posting video atau lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jika masih ada postingan yang mengatasnamakan Gus Nur, tentu yang bersangkutan (Gus Nur) akan kita panggil," tegas Barung.
Sebelumnya, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (22/11/2018). Di hari yang sama, Gus Nur memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Gus Nur dilakukan setelah penyidik memeriksa 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE, serta 2 ahli pidana.