Ditolak Mendaftar, Orang Tua Calon Siswa di Mojokerto Geruduk Sekolah

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
14 Juni 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pertemuan orang tua calon siswa dan pihak sekolah.
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan orang tua calon siswa dan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Puluhan orang tua calon siswa baru mendatangi SMKN 1 Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jumat (14/6/2019). Mereka mempertanyakan penolakan pendaftaran melalui jalur warga tidak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Kepuhanyar, Septina Surya, mengatakan ada sekitar 50 anak yang ditolak mendaftar di SMKN 1 Mojoanyar karena tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka pun tidak bisa menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
"Pendaftaran di hari pertama harus ada Kartu Indonesia Pintar, sedangkan warga sekitar tidak punya kartu KIP. Di hari kedua, pendaftaran memakai SKTM diperbolehkan tapi menurut sekolah pendaftaran melalui jalur SKTM sudah ditutup," jelasnya.
Surya juga mengatakan, warganya merasa kecewa tidak bisa mendaftar di SMKN 1 Mojoanyar karena minimnya sosialisasi terkait PPDB 2019 yang carut marut.
"Harapannya, sistem dibenahi agar warga tidak mampu bisa mengetahui bagaimana mekanisme PPDB yang benar dan setidaknya ada sosialisasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Mojoanyar, Akhmad Muklason, membantah bahwa sekolah tidak mau menerima calon siswa dari jalur tidak mampu karena berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan jalur siswa tidak mampu, kami memang di hari pertama mengacu ke juknis bahwa syaratnya harus memiliki KIP, tapi ada edaran dari cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bahwa siswa yang tidak memiliki KIP boleh menggunakan SKTM," papar Akhmad.
Terkait warga sekitar yang ingin mendaftarkan anaknya di SMKN 1 Mojoanyar melalui jalur tidak mampu, Akhmad Muklason masih menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Kami masih menunggu petunjuk dari provinsi. Karena aplikasinya dikendalikan oleh provinsi. Seandainya aplikasi mengizinkan, kami mengikuti saja untuk aspirasi dari warga tadi. Karena ketentuan jalur warga miskin diberi waktu tiga hari, sedangkan surat edaran baru hari ini kami terima," jelasnya.
ADVERTISEMENT