Dokter Richard Lee Dilaporkan ke Polda Jatim soal Dugaan Penistaan Agama

Konten Media Partner
4 Mei 2023 18:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee Dilaporkan ke Polda Jatim soal Dugaan Penistaan Agama
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Dokter Richard Lee dan seorang pengacara bernama Arif Edison dilaporkan warga Nahdliyin ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan penistaan agama, Kamis (4/5/2023) sore.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berujung ke polisi, bermula dari sebuah konten di YouTube sang dokter kecantikan tersebut.
Dalam podcast di akun YouTubenya bernama dr. Richard Lee, MARS yang berjudul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu Rp1,8 M?!! Pura2 Kaya??!", Richard Lee dan Arif Edison diduga melakukan penistaan agama, karena menyandingkan kalimat 'kunfayakun' dengan mantra 'bimsalabim'.
Atas dasar itu, warga Nahdliyin mengaku bersemangat untuk menggali lebih dalam kasus tersebut.
Ahmad Saiful Aziz, kuasa hukum dari warga Nahdliyin mengatakan, atas dugaan penistaan agama yang dalam hal ini diduga dilakukan seorang dokter di dalam podcastnya, mengundang seorang pengacara. Di situ hal yang berkaitan penyamaan bimsalabim disejajarkan dengan kunfayakun.
"Kunfayakun merupakan penggalan ayat Al-Quran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Kunfayakun merupakan bentuk Kallamullah dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," jelasnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya, kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta-juta orang. Maka dengan itu, kami laporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui transaksi elektronik ini ke Polda Jatim," tambah Ahmad Saiful.
Sementara Gus Handi, tokoh agama yang juga warga Nahdliyin menambahkan bahwa sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapa pun untuk tidak sekali-kali main-main dengan ayat-ayat suci Al-Quran.
"Salah satu kasus ini adalah menyamakan Kalamullah dengan kalimat Bimsalabim, itu tentu sangat tidak baik dan etis yang dilakukan orang berpendidikan," tegasnya.
"Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan dari warga Nahdliyin, warga NU itu merasa tersentuh sekali melihat podcast itu. Sehingga, kami berkewajiban mengawal untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air," sambung Gus Handi.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti terkait adanya laporan tersebut.
"Belum dapat informasi. Saya cek dulu ya," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, Richard Lee dan Arif Edison juga sudah dilaporkan Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia dengan dugaan yang sama dengan nomor laporan STTLP/B/ 1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Richard Lee sendiri diketahui sempat membantah tudingan dirinya melakukan penistaan agama dalam podcast di YouTubenya. Padahal menurut Sunan Kalijaga, Richard selaku tuan rumah podcast memeriksa dengan saksama sebelum mengunggah konten videonya.
"Beliau menyatakan tidak perlu minta maaf karena dia merasa tidak bersalah. Perlu diketahui di podcast Richard Lee mengundang narasumber seorang pengacara inisial AE. Di mana saudara AE itu dengan gamblang menyatakan, 'Bimsalabim, kunfayakun mau jadi Tuhan," jelas Sunan.
ADVERTISEMENT