DPRD Dorong Pembebasan PBB untuk Veteran di Surabaya

Konten Media Partner
30 Agustus 2021 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Dorong Pembebasan PBB untuk Veteran di Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Upaya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para veteran dan pejuang kemerdekaan di Surabaya, berhasil diperjuangkan Komisi B DPRD Surabaya.
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) PBB yang di dalamnya mengatur draft tersebut, telah rampung dan mendapat evaluasi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk diundangkan di lembaran negara.
"Ya ini baru tadi sudah laporan ke Bamus, evaluasi Gubernur sudah selesai. Kemudian sudah mendapatkan nomor register, yaitu Perda PBB,” ujar Ketua Komisi B, Luthfiyah, kepada jatimnow.com, Senin (30/8/2021).
Politisi partai Gerindra Surabaya itu menyebut, sejatinya tidak banyak hal yang berubah dari Perda PBB. Hanya saja, terdapat tambahan poin tentang pembebasan pembayaran PBB kepada veteran di Surabaya. Sebagaimana dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.
Penggratisan itu secara spesifik hanya untuk objek hunian, yang artinya hanya veteran yang bertempat tinggal secara tetap dan mereka yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
ADVERTISEMENT
Nilai pembebasan pun terbilang tak terlalu besar, yakni hanya Rp 500 juta dalam setahun. Luthfiyah mengusulkan, agar Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi tentang kabar gembira ini.
"Masukan kita ke Pemerintah Kota segera mendata, berapa jumlahnya kemudian harus segera disosialisasikan, dan veteran segera bebas dari PBB," imbuhnya.
Perhatian terhadap para veteran dan pejuang kemerdekaan ini memang sengaja dilakukan, mengingat jasa mereka yang tak bisa ditebus dengan apa pun.
"Veteran itu membantu membebaskan dan berjuang mati-matian untuk kemerdekaan. Perang kemerdekaan itu kan membebaskan tanah negara, tanah Republik Indonesia. Masak tanah yang mereka tempati itu tidak diberikan penghargaan,” terangnya.