Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2019 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Barang bukti judi Pilkades Blitar diamankan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti judi Pilkades Blitar diamankan
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satgas Judi Pilkades Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus dua bandar judi dalam gelaran Pilkades serentak.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Sugianto (71) asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan Ahsakul Kholiqin (41) asal Sumberjo, Sanankulon.
Kedua bandar judi itu diringkus polisi di sebuah warung dekat sebuah TPS di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Kasus ini terungkap saat keduanya sedang membahas masalah judi Pilkades.
"Begitu petugas mendengar informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menggali data dan mencari barang bukti. Setelah cukup bukti kami terbitkan surat penangkapan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (15/10/2019) malam.
Dari penangkapan kedua bandar tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil tombok sebesar Rp 27.750.000 dan handphone (hp).
Diketahui, modus yang dilakukan para bandar adalah memasang taruhan pada dua dari empat calon kepala desa Sumberingin.
"Salah seorang tersangka (Sugianto) sehari-hari bekerja sebagai bandar dadu. Kita masih kembangkan," ungkap Adewira.
ADVERTISEMENT
Kedua bandar tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.