Dugaan Kekerasan SMA Batu, Komnas PA Harap Terlapor Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
9 Juni 2021 16:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dugaan Kekerasan SMA Batu, Komnas PA Harap Terlapor Ditetapkan Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut jika tujuan melaporkan dugaan kekerasan dan pelecehan belasan siswi Kota Batu ke Polda Jatim tidak untuk menutup sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelaporan ke polisi itu untuk mencegah adanya korban lain dan menghentikan tindakan keji kepada para murid yang sudah lama dilakukan oleh terlapor yaitu pemilik SPI bernisial JE.
"Tadi malam saya bertemu dengan korban. Itu pesan yang disampaikan kepada saya agar disampaikan ke masyarakat Kota Batu atau pun murid yang masih belajar di SPI. Keinginan pelapor, pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tidak ada tujuan lain, apalagi sampai menutup sekolah," jelas Arist saat mendatangi Polres Batu, Rabu (9/6/2021).
"Pesan kedua, jika ada individu atau kelompok yang mendukung terduga pelaku berkata silakan saja. Tapi jangan melupakan dan mengabaikan peristiwa sesungguhnya yang terjadi bertahun-tahun di SPI," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak Komnas PA juga mendapatkan informasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Maksudnya orang yang mengetahui kejadian sesungguhnya tapi tidak mencegahnya hingga kekerasan terus terjadi berulang-ulang kepada beberapa murid.
"Sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jadi kalau saya, anda atau siapa pun mengetahui adanya peristiwa kejahatan dan tidak melapor sama saja mendukung pelanggaran terhadap anak bisa terancam pidana selama 5 tahun," tegas dia.
Selain itu untuk kekerasan ekonomi yang dimaksud sering kali para murid waktu bekerja mereka tidak mendapatkan upah yang layak dan sangat minim. Upah itu tidak harus berupa uang namun berupa penghargaan dan tabungan.
"Pemberiannya berdasarkan kelas misal kelas satu mendapat Rp 100 ribu, kelas dua Rp 200 ribu, dan kelas tiga Rp 500 ribu. Eksploitasi ekonominya di situ," ucap Arist.
ADVERTISEMENT
Lalu ada juga kekerasan fisik, ia mencontohkan misal bila ada kesalahan saat bekerja mereka bisa mendapat pukulan, terkadang direndam atau disiram air.
"Karena masih anak-anak saat bekerja mungkin capek atau mengantuk, lalu mereka sembunyi-sembunyi mencari tempat untuk tidur biasanya di ruang penyimpanan alat kebersihan. Kalau ketahuan langsung disiram air oleh pengelola," ujarnya.
Arist mengatakan ada 14 pelapor yang sudah menjalani BAP dan visum dan 2 korban belum berkenan divisum. Sehingga total sudah ada 16 korban.
Keterangan mereka perbuatan yang disangkakan kepada JE sangat keji. Bukan lagi pemerkosaan karena memang sudah direncanakan dan dilakukan berulang-ulang baik itu kejahatan seksual, kekerasan, dan eksploitasi yang dilakukan.
"Makanya informasi tambahan dari korban akan kita sampaikan ke penyidik Polda Jatim untuk memperkuat laporan. Kita berharap pekan depan dua alat bukti sudah ditemukan dan cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kedatangannya ke Mapolres Batu, Arist menerangkan bila pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat yang sudah berkenan membuka hotline pengaduan kekerasan yang ada di SPI.
"Ke sini untuk koordinasi, terima kasih atas dukungan pihak kepolisian baik Polres Batu yang sudah membuka hotline dan Polda Jatim yang terus mendalami kasus," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan pada hakikatnya Komnas PA memberikan dukungan dan apresiasi atas dibukanya Hotline di Polres Batu. Dikatakannya, Polres Batu telah menerima aduan dari dibukanya hotline pengaduan tersebut.
"Untuk identitas dan jumlahnya belum bisa kami jelaskan. Berdasarkan UU, identitas apa pun dalam kasus anak dirahasiakan," tutup Jeifson.