Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Malang, Polisi: Tunggu Hasil Visum

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Malang terus diselidiki polisi. Terbaru, Satreskrim Polres Malang Kota tengah menunggu hasil visum para korban yang sudah melapor.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, sudah dua orang tua siswi korban pencabulan yang melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami masih melakukan penyelidikan. Dari dua pengaduan, kami sudah mintakan visum dokter," terang Komang ditemui jatimnow.com di kantornya, Rabu (13/2).
Menurutnya, setelah alat bukti yang ada dinyatakan kuat, Unit PPA akan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Masih nunggu hasil komplit dulu. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita harapkan mendapat dua alat bukti hingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya," beber Komang.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti, oknum guru itu bisa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru olahraga di sebuah SD Negeri di Kota Malang mencuat pasca satu korban yang masih duduk di kelas V bersama orang tuanya mengadu ke Unit PPA Polres Malang Kota, Sabtu (9/2).