Edarkan 60 Ribu Pil Koplo dan Sabu, Sejoli di Tulungagung Disergap Polisi

Konten Media Partner
18 Juli 2022 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Edarkan 60 Ribu Pil Koplo dan Sabu, Sejoli di Tulungagung Disergap Polisi

Edarkan 60 Ribu Pil Koplo dan Sabu, Sejoli di Tulungagung Disergap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Sepasang kekasih di Tulungagung diringkus polisi, usai kedapatan mengedarkan narkoba. Dari tangan KTH (29) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan IMS (18) warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, diamankan puluhan ribu pil koplo dan 12 poket sabu.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka mendapatkan informasi bahwa keduanya selama ini mengedarkan narkoba jenis pil koplo dan sabu.
"Polisi langsung melakukan pendalaman atas informasi tersebut," ujarnya, Senin (18/07/2022).
Pasangan ini digerebek di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Boyolangu. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabu dengan berat total mencapai 15 gram.
Petugas kemudian menggelandang pasangan kekasih ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulungagung.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pil koplo sebanyak 60 ribu butir dan 12 poket sabu total berat mencapai 15 gram," terangnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Mereka juga mengembangkan pengakuan keduanya, untuk mengetahui asal muasal benda haram ini.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini," pungkasnya.