Edarkan Pil Ekstasi di Kediri, Residivis ini Kembali Ditangkap

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
16 September 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku pengedar esktasi di Kediri ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar esktasi di Kediri ditangkap
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Yermia Krisnanto (30), seorang pengedar pil ekstasi. Warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap dengan barang bukti enam butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga klip plastik.
ADVERTISEMENT
KBO Satresnarkoba Polres Kediri, Iptu Ashanik mengatakan tersangka merupakan salah satu target operasi yang sudah diincar oleh polisi.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus peredaran sabu, yang baru bebas enam bulan lalu. Setelah bebas aktivitas tersangka masih dalam pantauan polisi.
"Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak," ujarnya, Senin (16/9/2019).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi di sebuah kafe di Kecamatan Pare.
Petugas melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Namun barang bukti berupa sabu yang dicari telah habis dipakai. Petugas kemudian menemukan enam butir pil ekstasi di dalam saku celana milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa tersangka mau menjual sabu, ternyata sabu digunakan sendiri dan kami menemukan pil ekstasi sebanyak 6 butir," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendapatkan pil dari seseorang melalui sistem ranjau. Tersangka membeli seharga Rp 250 ribu setiap 10 butir pil ekstasi.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
"Kami masih terus melakukan pengembangan dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kediri," pungkasnya.