Eks Legislator PPP Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan di Ponorogo

Konten Media Partner
9 Maret 2021 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Legislator PPP Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan di Ponorogo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Beny Sulistyanto, terpidana kampanye hitam terhadap salah satu paslon dalam Pilkada Ponorogo tahun 2020 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
ADVERTISEMENT
Mantan legislator PPP itu kini telah dibawa dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.
Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo atas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 
Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan jika terpidana cukup kooperatif saat menjalani proses hukum.
"Jadi Pak Beny datang sendiri sebelum dieksekusi," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Kejari Ponorogo disebutnya telah menerima putusan dari PT Surabaya dan juga sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terpidana.
"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun Pak Beny. Sehingga dianggap telah inkracht," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta di PN Ponorogo. Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding.
PT Surabaya menguatkan putusan PN Ponorogo dan menghukum terpidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
"Hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," pungkasnya.