Garong Rumah ini Tidak Menyadari Jika Dijebak

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
23 April 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi/jatimnow.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi/jatimnow.com
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Ahmad Wira Sentika, (24), warga Jalan Pogot I Buntu 27 Kenjeran, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku mencuri di rumah korban Maskur, yang berada di Jalan Kedinding Tengah IV/67 Kenjeran, Rabu (17/4). Dengan menggunakan tangga, tersangka bertato tersebut naik ke rumah korban.
Kapolsek Kenjeran, Kompol H Cipto mengatakan pencuri (garong) ditangkap atas rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
"Dalam rekaman CCTV, tersangka diketahui memanjat rumah dengan menggunakan tangga yang ada disamping lorong," katanya, Selasa (23/4/2019).
Pelaku yang naik ke lantai atas, berhasil masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu. Tersangka mengambil dompet berisi ATM Bank Jatim serta handphone. Usai mencuri, pelaku keluar dari rumah korban juga dengan tangga.
"Saat kami melakukan penyelidikan, korban mendapatkan informasi adanya handphone miliknya yang akan dijual. Kami jebak dengan transaksi membeli handphone sama pelaku. Pelaku yang tidak menyadari langsung kami tangkap," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Wira sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.