Gus Nur Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penghinaan NU dan Banser

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
22 November 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gus Nur Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penghinaan NU dan Banser
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (penghinaan) terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, Kamis (22/11).
"Hari ini kita menetapkan yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari saksi-saksi ahli yang menetapkan Sugi sebagai tersangka. Secara teknis akan dijelaskan oleh kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.
Sebelumnya Gus Nur tak memenuhi panggilan Polda Jatim lantaran berhalangan hadir karena sedang berada di acara pengajian.
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
"Sementara hasil pemeriksaan sudah fix dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan kepada Gus Nur yang statusnya kini sebagai tersangka," kata Barung.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan dengan status tersangka.
"Kita sudah memeriksa dengan mendatangkan 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE, dan 2 ahli pidana. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi nanti tidak akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Untuk barang bukti yang disita, nantinya pihak penyidik akan meminta kepada tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang ia buat.
"Barang bukti yang disita video. Nanti kita minta kepada saudara sugi alat pembuat vlognya yaitu laptop untuk mengedit. Laptopnya belum diserahkan ke penyidik, hari ini kita minta ke yang bersangkutan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT