news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Kasus Korupsi di Trenggalek yang Membelit Eks Bos Media

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi/jatimnow.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi/jatimnow.com
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, mantan bos media di Surabaya Tatang Istiawan Witjaksono menjalani perawatan dan observasi di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
ADVERTISEMENT
Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek Jiono membenarkan bahwa terdapat pasien atas nama Tatang Istiawan Witjaksono yang masih menjalani proses observasi.
"Memang ada pasien atas nama tersangka dan saat ini menjalani observasi," kata Jiono saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (19/7/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, Tatang yang juga merupakan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Trenggalek dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal, dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Diduga, penetepan tersangka terhadap Tatang itu dilakukan setelah sebelumnya Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Soeharto sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama, pada 14 Mei 2019 lalu. Mantan Bupati Trenggalek Soehato diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar," jelas Lulus.
Lulus menambahkan, pemeriksaan terhadap Tatang dilakukan Kamis (18/9/2019), selama 8 jam dan berakhir sekitar pada pukul 19.30 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, Tatang sempat dibawa ke klinik kesehatan untuk menjalani medical chek up. Namun Tatang akhirnya menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
"Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota," ujar Lulus.
Untuk diketahui, PT BGS dibentuk tahun 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki tersangka Tatang, seharusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS.
ADVERTISEMENT
Sementara, lanjut Lulus, PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Bahkan, Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Ternyata, mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak. Saat itu, Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS, yaitu pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.