news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, meminta agar menanyakan langsung kepada Kejagung RI terkait keberadaan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY yang disebut dijemput oleh tim Satgas 53.
ADVERTISEMENT
"Tanya langsung Kejagung ya," kata Fathur Rohman kepada jatimnow, Selasa (12/10/2021).
Fathur juga tidak memberikan banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.
"Kami tidak bisa memberi keterangan apa pun karena itu kewenangan Kejagung," tandasnya.
Sebelumnya, informasi yang didapat jatimnow.com, IKY mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT