Invalid dan Rusak, 3.054 KTP Warga Kota Blitar Dimusnahkan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
21 Desember 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Invalid dan Rusak, 3.054 KTP Warga Kota Blitar Dimusnahkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sebanyak 3054 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Kota Blitar dimusnahkan. KTP yang dimusnahkan tersebut masuk kategori invalid dan sudah rusak.
Pemusnahan KTP itu dilakukan dengan cara dibakar. Dari 3054 KTP yang dimusnahkan terdiri 2497 keping e-KTP elektronik dan 557 KTP siak atau konvensional.
"Ini kita lakukan sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) agar tidak disalahgunakan. Terutama menjelang pelaksanaan pemilihan umum," terang Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga:
Pemusnahan KTP rusak dan tak terpakai itu disaksikan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemkot Blitar. Sebelum dibakar, KTP elektronik dan KTP Siak itu dirusak terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Santoso menjelaskan, pemusnahan KTP dilakukan untuk membantu kinerja KPU dan Bawaslu. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu akan lebih mudah.
Hal ini termasuk mencegah insiden tercecernya KTP milik warga dijalanan seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"KPU dan Bawaslu sedikit terbantu terutama untuk masyarakat Kota Blitar yang memiliki KTP ganda. Sehingga penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa kita cegah," ujar Santoso.