news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Izin Tak Lengkap, DPRD Surabaya Minta Proyek The Trans Icon Dihentikan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
22 Maret 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana hearing di DPRD Surabaya Foto: Dok. jatimnow
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hearing di DPRD Surabaya Foto: Dok. jatimnow
ADVERTISEMENT
Jatimnow.com- DPRD Surabaya merekomendasikan proyek The Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, dihentikan lantaran perizinan yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk, usai dengar pendapat atau hearing di Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (22/3).
"Kita temukan pelaksanaan kegiatan di PT Trans Property itu justru belum mengantongi izin apapun, hanya permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) saja, maka ketentuan itu semestinya dia tidak boleh melakukan kegiatan pelaksanaan yang ada di lapangan," tegas Kaji Ipuk.
Dalam kegiatan dengar pendapat itu, Komisi C turut mengundang Trans Property, kontraktor PT Indo Pondasi Raya, warga, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang; Satpol PP, hingga Lurah Gayungan.
"Namun saat ini sudah dilakukan propel, itu seharusnya menunggu IMB didapat, baru dia bisa laksanakan. Apalagi kita temukan bahwa sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu dilakukan pada posisi yang semestinya seluruh wilayah yang kena dampak dari titik radius 100 meter itu mestinya ikut disertakan," jelas Kaji Ipuk.
ADVERTISEMENT
Komisi C meminta Trans Property untuk tidak melanjutkan pembangunan tanpa izin lengkap.
"Jadi untuk penghentian aktivitas apapun sebelum dia mendapatkan izin dari pemerintah kota khususnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang)," jelas Kaji Ipuk,
"Kita hentikan sambil menunggu protes warga RT 02 RW 01 apakah masuk dalam radius 100 meter. Maka ketika ditemukan sidang AMDAL itu bahwa warga RT 02 itu masuk dalam radius 100 meter dari ketinggian yang akan rencana dibangun maka sidang AMDAL yang rekomendasinya pernah dikeluarkan dari LH (Lingkungan Hidup) itu kita minta dikaji ulang karena yang terdampak itu tidak ikut disertakan," imbuhnya.
Kaji Ipuk melihat proyek tersebut hendaknya mengurus perizinan sedari awal. Sebab, ditemukan ketidaksesuaian pada proses AMDAL.
ADVERTISEMENT
"Ya Hampir sama harus ada proses ulang karena ada sebuah cacat dalam sidang-sidang AMDAL itu yang mestinya harus menyertakan dan pengumuman publik bagi warga yang tidak mengetahui dampak-dampak tersebut," kata Kaji Ipuk.
Terkait hal itu, pengembang Trans Icon, Herman, saat dengar pendapat menyatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Saya ucapkan permohonan maaf bila mana selama pembangunan kami berakibat dampak dan disosialisasikan. Kami sudah beberapa kali sosialisasi pada masyarakat, Mei 2018 kemudian sampai dengan pemberian kompensasi. Hampir 226 warga yang sudah menerima kompensasi, besarannya tergantung dari dampak dan kerugiannya. Data pastinya humas yang bawa. Sekitar 1 miliar lebih," ungkap Herman.
Herman melanjutkan, sejumlah dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut seperti rumah retak-retak, sudah diperbaiki.
ADVERTISEMENT
"Yang terdampak ada dua kelurahan yakni Kelurahan Gayungan dan Menanggal, kami juga sudah berkomunikasi dengan muspika dan RT/RW setempat. Seperti di Kelurahan Gayungan mulai dari Juli sampai Juni. Ada bantuan musala, di Menanggal juga Balai RW juga kami perbaiki, bantuan seragam Ibu PKK, Banser, perbaikan sound system musala," bebernya.