Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bos Media Dirawat di Rumah Sakit

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tatang Istiawan Witjaksono ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek (foto: suryamalang.tribunnews.com)
zoom-in-whitePerbesar
Tatang Istiawan Witjaksono ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek (foto: suryamalang.tribunnews.com)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan mantan bos sebuah perusahaan media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, Tatang yang juga merupakan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal, dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Lulus menambahkan, pemeriksaan terhadap Tatang dilakukan Kamis (18/7/2019), selama 8 jam dan berakhir sekitar pada pukul 19.30 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, Tatang langsung dibawa ke klinik kesehatan untuk menjalani medical chek up.
"Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota," kata Lulus, Jumat (19/7/2019).
Informasi yang didapat jatimnow.com, hingga pukul 9.05 Wib, tersangka menjalani observasi di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, setelah sempat melakukan medical check up di klinik.
ADVERTISEMENT
"Memang ada pasien atas nama tersangka dan saat ini menjalani observasi," ungkap Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek, Jiono.
Untuk diketahui, PT BGS dibentuk tahun 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS.
Sementara, lanjut Lulus, PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Bahkan, Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Ternyata, mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.
Masih kata Lulus, saat itu Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS, yaitu pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Soeharto sudah dijadikan tersangka untuk kasus yang sama, pada 14 Mei 2019 lalu. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang.
"Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar," pungkasnya.