Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian Mojokerto terkait Korupsi Irigasi

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
17 September 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kejari Mojokerto geledah Kantor Dinas Pertanian, Selasa (17/9).
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Mojokerto geledah Kantor Dinas Pertanian, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggeledah Kantor Dinas Pertanian, Selasa (17/9). Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 8 orang penyidik yang memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tiba di Dinas Pertanian sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono, mengatakan pihaknya membawa beberapa berkas-berkas yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Kegiatan ini adalah menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan irigasi air tanah dangkal dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016," katanya.
Sekitar pukul 10.45 WIB, tim penyidik Kejari keluar dengan membawa 6 kotak boks dari ruang Kepala Dinas Pertanian, Sulistyawati; serta ruang Tata Usaha.
"Kita cuma mengambil dokumen untuk pendukung yang diperlukan berkaitan dengan perkara ini. Jumlah riilnya yang pasti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), (Kuasa Pengguna Anggaran) KPA ada kurang lebih 15 hingga 20, dan kepala dinas sudah beberapa kali diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditanya soal apakah ada status tersangka pada perkara ini, Agus masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Belum ada. Tunggu saja nanti," tandasnya.
Proyek itu dilaksanakan Dinas Pertanian pada tahun 2016 lalu dengan anggaran Rp 519.716.400 dari alokasi anggaran Rp 4.180.000.000 tersebut terbagi menjadi lima paket kegiatan.
Saat pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya sebesar Rp 2.864.190.000 dari anggaran Rp 4.180.000.000 untuk 5 paket.
Dari lima paket itu, ada 38 titik proyek yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang anggarannya dipecah-pecah mulai dari Rp 70 juta, Rp 80 juta, sampai Rp 120 juta. Kasus pengadaan pembuatan sumur bor diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT