Janjikan Lolos Masuk Polisi, Polwan ini Ditangkap Provost

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 September 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Janjikan Lolos Masuk Polisi, Polwan ini Ditangkap Provost
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang polisi wanita (polwan) anggota Markas Polda Jatim bernisial SR. Dia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan pungutan liar bermodus janji lolos sebagai bintara polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi. Diketahui bahwa SR sebelumnya bertugas di Sub Direktorat Provos berpangkat Ipda.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan. Pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan dan penahanan," ujar Barung kepada jatimnow.com, Rabu (19/9/2018).
Kasus ini bermula saat korban yang berinisial MA dijanjikan Ipda SR bahwa kedua cucunya akan lulus dalam tes masuk bintara Polri jika memberi imbalan uang sebesar Rp 450 juta. Korban pun percaya dan mentransfer uang tersebut kepada Ipda SR secara bertahap, yakni transfer pertama Rp 40 juta, lalu Rp 260 juta, dan Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Namun, meski uang imbalan itu sudah ditransfer, kedua cucu korban tetap tidak lulus saat mengikuti tes di Polda Jatim pada Maret 2017.
"Mengetahui ditipu, dia (korban) protes kepada SR dan dia (SR) berjanji untuk segera mengembalikan uang tersebut. Namun, SR tak kunjung memberikan uang dan akhirnya korban melaporkannya. Saat ini kasusnya tengah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jatim," jelas Barung.
Jika kasus ini terbukti, kata Barung, maka akan dilakukan sidang kode etik terhadap SR yang berujung pada pemecatan. Kasus ini, lanjutnya, juga akan dilimpahkan ke Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, kalau terbukti (melanggar) kode etik, maka akan dilakukan sidang kode etik. Selanjutnya akan dilimpahkan perkaranya ke Reskrim untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT