Jebakan Tikus Tewaskan Tetangganya, Petani di Madiun Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
29 Juni 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jebakan Tikus Tewaskan Tetangganya, Petani di Madiun Terancam 5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Suyanto (54), seorang petani diamankan Satreskrim Polres Madiun setelah jebakan tikus yang dialiri listrik di sawah miliknya mengakibatkan tetangganya tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa tewasnya korban yang bernama Samijan itu pada 19 Mei 2021 lalu.
Dari penyidikan, diketahui jika tersangka dan korban bersama-sama jebakan tikus beraliran listrik di sawah mereka yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo.
Saat Suyanto akan mematikan aliran listrik di jebakan tikus milkinya, ia melihat ada orang tergeletak di sawah miliknya.
"Pelaku memanggil warga dan dilaporkan kepada kami," katanya, Selasa (29/6/2021).
Setelah dilakukan penyidikan, korban diketahui tewas setelah tersetrum jebakan tikus yang dipasang oleh pelaku.
"Pelaku mengaku memasang jebakan karena banyak hama tikus," ujarnya.
Ia menjelaskan jika penetapan tersangka dalam kasus jebakan tikus ini sebagai efek jera. Petani diharapkan tidak memasang lagi jebakan tikus beraliran listrik.
ADVERTISEMENT
"Bisa pakai cara lain yang tidak menghilangkan nyawa manusia," lanjutnya.
Barang bukti yang disita adalah kabel yang digunakan untuk memasang jebakan tikus dan baju yang dipakai oleh pelaku maupun korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 359 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," pungkasnya.