Kakek di Blitar Kerap Perkosa Cucu Tiri di Sebelah Istri yang Stroke
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2019 14:26 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengaku telah tujuh kali memperkosa cucu tirinya itu. "Seranjang (dengan istri) dua kali. Dia sakit dan pas itu (pemerkosaan) dia sedang tidur jadi tidak tahu," kata S saat diperiksa polisi, Jumat (16/8).
Korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena ayah dan ibu korban sudah bercerai. Ayah korban setiap malam keluar rumah untuk memburu tokek. Sedangkan, ibu korban merantau ke Papua.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan akibat perbuatan bejat S, korban hamil empat bulan. "Cucunya ini dianggap punya kesalahan waktu SD. Sehingga ini dipakai yang bersangkutan untuk menakut-nakuti korban," kata Heri.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 81 Undang-Undang tentang Persetubuhan. Ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT