Kakek di Blitar Kerap Perkosa Cucu Tiri di Sebelah Istri yang Stroke

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi periksa pelaku di Polres Blitar Kota
zoom-in-whitePerbesar
Polisi periksa pelaku di Polres Blitar Kota
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang kakek berinisial S (67) asal Blitar ditangkap polisi karena kerap memperkosa cucu tirinya (13) yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan keji S bahkan dilakukan di ranjang yang ditempati oleh istrinya yang sedang sakit stroke.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengaku telah tujuh kali memperkosa cucu tirinya itu. "Seranjang (dengan istri) dua kali. Dia sakit dan pas itu (pemerkosaan) dia sedang tidur jadi tidak tahu," kata S saat diperiksa polisi, Jumat (16/8).
Korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena ayah dan ibu korban sudah bercerai. Ayah korban setiap malam keluar rumah untuk memburu tokek. Sedangkan, ibu korban merantau ke Papua.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan akibat perbuatan bejat S, korban hamil empat bulan. "Cucunya ini dianggap punya kesalahan waktu SD. Sehingga ini dipakai yang bersangkutan untuk menakut-nakuti korban," kata Heri.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 81 Undang-Undang tentang Persetubuhan. Ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay