news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY, disebut dijemput oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat jatimnow.com, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Ia menegaskan, Kasi Pidsus IKY dijemput Satgas 53. Namun dirinya enggan membeberkan terkait kasus apa dan mengaku tidak tahu.
"Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan sambil kita tunggu hasilnya," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Kajari Kabupaten Mojokerto, Kasipenkum Kajati Jatim, Fathur Rohman, tidak bisa banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.
"Kami tidak bisa memberi keterangan apapun karena itu kewenangan Kejagung," kata Fathur saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (12/10/2021).