Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Pilot Lion Air Kini Diusut Polda Jatim

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
7 Mei 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air, terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya, memasuki babak baru. Sebab, kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes (Surabaya) pada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019).
Barung menambahkan, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik dan untuk menghindari adanya intervensi terhadap berjalannya kasus tersebut.
"Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," jelas Barung
Barung melanjutkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada AGS pada Rabu (8/5/2019). Rencana itu lebih cepat ketimbang rencana pemanggilan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya sebelumnya, yaitu pada 16 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
"Besok kita panggil yang bersangkutan," tegas Barung.
Menurut Barung, kasus dugaan penganiayaan tersebut akan ditangani dengan serius dan ditegakkan secara hukum, sesuai dengan apa yang terjadi di TKP.
"Kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum," tambahnya.
Terkait status AGS, nantinya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti ada kejutan," bebernya.
Sementara itu, pasal yang bisa dijeratkan kepada AGS berupa pasal penganiayaan. Pasal tersebut merujuk pada bekas luka yang diterima oleh korban akibat tamparan yang dilakukan oleh AGS.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga," pungkas Barung.