news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome Terjadi Lagi, Kini di Pasuruan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
3 Juli 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome Terjadi Lagi, Kini di Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pria bernama Nurul Hidayat (22) yang menjual istrinya, PR (20), untuk berhubungan seks threesome dengan pria hidung belang di sebuah vila di daerah Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya, BS (35), pria asal Yogyakarta tapi berdomisili di Malang.
Penangkapan dipimpin AKP Aldy Sulaeman. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat istri Nurul Hidayat.
"Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada di tengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku," ujar Leonard, Rabu (3/7/2019).
"Dia (Nurul Hidayat) ini 'kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngaku-nya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari vila di Prigen," lanjutnya.
Diketahui, mereka bertiga bertemu di Vila Yosi, Prigen, Pasuruan, pada Senin (1/7). Sesampainya di vila yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya dan juga BS.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya," jelasnya.
Ilustrasi suami jual istri. Foto: Pixabay
Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Leonard, terdapat unsur mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti disita, seperti uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan, dan selimut.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tukasnya.