Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas Surabaya

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
20 September 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2017 Kota Surabaya, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus menunjukkan perkembangan.
Selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik kejaksaan sudah memastikan adanya tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriadi mengatakan, penyidik akan bergerak cepat menindaklanjuti hasil kerugian negara yang dikeluarkan BPK nantinya dalam kasus Jasmas ini.
Baca Juga:
"Kita usahakan secepat mungkin (penetapan tersangka). Harapannya dalam September ini sudah keluar auditnya. Dan target saya sebetulnya September ini sudah ada proses penetapan tersangka," kata Rachmat Supriadi usai pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara Pidum di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/9/2019).
ADVERTISEMENT
Untuk mempercepat penetapan tersangka, Rachmat mengaku berkoordinasi langsung dengan BPK Pusat. "Karena perkaranya cukup besar, saya sengaja untuk perhitungkan kerugian negaranya ke BPK Pusat," ucapnya.
Terkait permintaan keterangan saksi, baik dari anggota Dewan maupun swasta, Rachmat mengaku sudah cukup. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Rachmat, penyidik sudah mengetahui atau mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan pasti dari BPK.
"Kalau dari keterangan yang kita peroleh (saksi), sudah bisa kita lihat siapa saja yang terlibat. Tapi kita akan gelar perkara kasus ini, dan melihat sejauh mana keterlibatan para pihak," pungkasnya.
Kasus Jasmas ini terjadi karena ada dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang.
Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, diduga terjadi penggelembungan (mark up).
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, Rachmat mengaku masih mendalami hal itu.
Pihaknya berpatok pada kelengkapan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Patokannya yang terlibat ya kita tindak. Jadi kita tidak menzalimi orang, kalau tidak bersalah ya tidak kita tindak. Kalau bersalah ya kita tindak," tegasnya.
Beberapa anggota DPRD Surabaya yang pernah diperiksa oleh Kejari Surabaya diantaranya adalah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan yang juga politisi dari partai Gerindra dan Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga ada anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, anggota DPRD Surabaya Sugito serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti yang telah menjalani pemeriksaan.