Kejari Trenggalek Tahan Jurnalis Senior Tatang Istiawan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tatang ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek
zoom-in-whitePerbesar
Tatang ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek, mantan bos media Surabaya Sore, Tatang Istiawan Witjaksono akhirnya ditahan oleh Kejari Trenggalek.
ADVERTISEMENT
Tatang yang juga jurnalis senior ini terbelit kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan Klas 2b Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menjelaskan dari hasil observasi yang dilalukan tim medis, tersangka dinyatakan kondisinya membaik dan tidak perlu dilakukan rawat inap.
Pihak kejaksaan kemudian memutuskan untuk langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tim kejaksaan sebenarnya sudah menjemput tersangka di rumah sakit sejak sore hari. Namun lamanya proses adminitrasi membuat tersangka baru diantar ke rutan pukul 19.00 Wib.
"Tersangka diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (19/7/2019).
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (18/7). Tersangka menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan selesai pada pukul 19.30 Wib.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan tersangka langsung dibawa ke klinik kesehatan, untuk menjalani medical chek up.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang jika pihak kejaksaan memerlukannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Dan denda maksimal Rp 1 Milyar," ujarnya.
Sebelumnya, Raditya M Khadaffi menyatakan kondisi kesehatan bapaknya melemah, tetapi dokter menyatakan sembuh. Ia menyerahkan persoalan yang membelit bapaknya kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita ikuti aja proses hukum saat ini," ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan Tatang sebagai tersangka sejak Rabu (17/7). Hari Kamis tersangka diperiksa sebagai saksi dan juga tersangka atas kasus kasus korupsi PDAU.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Dua diantaranya sudah berstatus sebagai terpidana.
"Kita masih melakukan pengembangan lagi terkait kasus korupsi ini," pungkas Lulus Mustofa.
Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.