KPK Sita 10 Truk Milik Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
5 Juli 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dump truk milik Bupati Mojokerto nonaktif MKP disita KPK
zoom-in-whitePerbesar
Dump truk milik Bupati Mojokerto nonaktif MKP disita KPK
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 truk milik Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Penyitaan dilakukan atas jeratan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang dilakukan MKP. Kuat dugaan pembelian truk-truk tersebut memakai uang fee proyek pada tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Garasi yang berada di Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu, diketahui milik mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Heri Susanto. Dari pantauan jatimnow.com, di dalam garasi tampak berjajar truk besar, drum minyak, serta tumpukan besi. Di samping garasi, tampak dua truk berwarna merah dan putih yang usang tak terawat.
"KPK kemarin siang sebelum dzuhur ke sini. Dua orang yang datang di dampingi sopir Pak Heri, hanya ngecek dan foto garasi dan truk," kata Ana, pengontrak rumah Heri, Kamis malam (4/7).
Ana mengatakan, truk-truk itu biasanya digunakan untuk mengangkut sirtu (pasir dan batu). "Katanya sudah diproses. Ini hanya bawa ke Surabaya. Sirtunya tidak di sini. Hanya berangkat angkut sirtu dan balik ke sini," papar Ana.
ADVERTISEMENT
Di tempat lain, Ketua RT 09 Dusun Kangkungan, Jumain, menyampaikan rumah yang saat ini ditempati Ana dan garasi tersebut dibeli Heri sekitar tahun 2004 sebelum menjadi anggota DPRD. Ia menambahkan, pada tahun-tahun itu, Heri berbisnis tambang pasir di Sungai Brantas dengan ponton.
"Sepengetahuan saya dan istri, bisnisnya angkut sirtu dengan truk-truk itu. Sebelum jadi DPRD, bisnis pasir ponton. Dia jarang ke sini, dia tinggal di rumah istrinya di Kota Mojokerto, jadi tidak tahu jumlah truknya," tandas Jumain.