KPU Pasuruan Bicara 'Kejanggalan' C1 di Bangil

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
22 April 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi/jatimnow.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi/jatimnow.com
ADVERTISEMENT
jatimnow.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin meluruskan kabar dugaan kejanggalan C1 yang beredar jumlah pemilihnya 500 di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Raci, Kecamatan Bangil. Semua sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
C1 di TPS 13, 14, 15 dan 16 yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi itu disebut asli, bukan palsu.
Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencapai 500 lebih dalam satu TPS, itu ditegaskan Faizin jika telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.
Sedangkan TPS yang dibatasi hanya 300 DPT (Daftar Pemilih Tetap) per TPS, itu diperuntukkan kepada TPS reguler yang merujuk pada aturan tertera di PKPU.
"Ada TPS terkonsentrasi untuk DPTb khusus para santri santri Ponpes Darul Lughoh Wadda'wah (Dalwa). Aturannya juga merujuk surat KPU RI No 580/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019," kata Zainul Faizin, Senin (22/4/2019).
Ia menjelaskan, keputusan tentang TPS untuk Ponpes Dalwa itu pun sebelumnya sudah melalui rapat pleno antara KPU, Bawaslu dan para Parpol peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah kita rapat plenokan secara terbuka kapada semua parpol peserta pemilu," pungkasnya.