Lurah di Surabaya Diduga Terlibat Pungli Sertifikat Tanah Rp 35 Juta

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
23 Juli 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Balai Kota Surabaya.
zoom-in-whitePerbesar
Balai Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Seorang lurah di Surabaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Lurah tersebut diduga terlibat kasus pungli pengurusan sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
OTT terhadap lurah yang berinisial BS tersebut terjadi sekitar pukul 18.49 WIB, Sabtu (19/7).
BS disebut meminta uang Rp 100 juta kepada makelar tanah berinisial S untuk dua sertifikat hak milik atas nama S dan T. Satu sertifikat dihargai Rp 50 juta.
Sertifikat tanah milik S dan T terbit dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dititipkan BS ke notaris berinisial JS dengan bukti tanda terima dari BS.
Saat makelar meminta sertifikat hak milik atas nama S selaku pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta. Namun, S selaku makelar tanah hanya sanggup membayar Rp 35 juta, sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun jatimnow.com menyebutkan, BS dan S sepakat bertemu di sebuah rumah makan untuk proses pembayaran uang yang diminta. Usai bertemu, BS keluar menuju mobilnya sedangkan makelar S menuju sepeda motornya mengambil uang.
ADVERTISEMENT
Makelar S menuju mobil BS dan meletakkan uang yang ada di dalam tas plastik hitam ke kursi penumpang depan.
Tepat pukul 18.49 WIB, ketika BS hendak masuk ke dalam mobilnya, terjadilah penangkapan.
Dalam OTT itu, petugas juga berhasil menyita uang Rp 35 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus amplop coklat, satu handphone, serta satu mobil.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, membenarkan adanya penangkapan lurah di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Dari Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani," ujar Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Penanganan awal dari tim (Saber Pungli), kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Sandi.
ADVERTISEMENT