news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kajati Jatim Apresiasi Penangkapan Wisnu Wardhana

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
10 Januari 2019 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mantan Kajati Jatim Apresiasi Penangkapan Wisnu Wardhana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Tertangkapnya terpidana Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (9/1/2019) diapresiasi oleh Maruli Hutagalung.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tersebut mengaku bangga dengan aksi kejaksaan yang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU yang sedang melarikan diri.
“Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kajari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor,” kata Maruli, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga:
Aksi penangkapan Wisnu Wardhana di wilayah Kenjeran, menyita perhatian publik. Sebelum ditangkap, Wisnu Wardhana sempat berusaha lari. Bahkan Wisnu yang lari bersama anaknya menabrakkan mobilnya ke motor milik tim intelejen kejaksaan.
“Aksi penangkapan ini sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” ujar Maruli yang dikenal sebagai pengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp 11,07 miliar. Wisnu divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara. Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi,” tegas Maruli yang kini menjadi politisi Partai NasDem.
Maruli merujuk pada hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor. Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional.
“Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi,” ujar Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi yang dipimpinnya sebagai kejaksaan terbaik dalam pemberantasan korupsi.