Masih SMP, Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Tak Ditahan

Konten Media Partner
14 April 2021 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masih SMP, Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Tak Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - ABH (14), pelaku begal payudara yang terungkap akibat rekaman video dan foto dari korbannya tidak dilakukan penahanan karena diketahui masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Rekaman video aksi begal payudara yang beredar di medsos itu disebut terjadi di Jalan Raya Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo, Sawoo, Ponorogo.
"Tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tua atau keluarga sebagai walinya," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Rabu (14/3/2021).
Pelaku yang masih sekolah di SMP itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.
Ia menyebut, dalam kasus begal payudara itu ada dua perempuan yang menjadi korban. Mereka adalah RSW (18) dan ANR (15). Mereka berboncengan motor bersama dua teman lainnya yang juga menggunakan motor.
ADVERTISEMENT
Mereka berempat menaiki dua motor akan menuju Waduk Bendo untuk nongkrong. Sesampai di Jalan Baru Kemuning, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, pelaku dari arah sebaliknya berpapasan dengan 4 cewek yang masih ABG itu.
"Pengakuannya tiba-tiba muncul nafsu melihat terlapor dan pelaku merasa terangsang dengan perempuan tersebut. Kemudian terlapor putar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut," ujar dia.
Saat motor pelaku bersebelahan dengan milik korban, ABH melakukan perbuatan cabul kepada keduanya.
"Pelaku kemudian kabur," lanjut dia.
Dua rekan yang tidak menjadi korban kemudian merekam peristiwa itu ke video dan mengambil gambar pelat nomor sepeda motor pelaku.
"Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa kepada kami. Video tersebut menjadi kunci tertangkapnya pelaku. Untuk lokasi lainnya belum tahu dan masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 281 ayat (1e) KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT