news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masturbasi di Tempat Umum, Seorang Pengendara Motor di Sidoarjo Tertangkap

Konten Media Partner
11 Desember 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masturbasi di Tempat Umum, Seorang Pengendara Motor di Sidoarjo Tertangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pria kembali diamankan Polresta Sidoarjo karena melakukan tindakan tidak senonoh atau onani di jalan yang berada di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah berinisial RAS (23) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo namun tinggal di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan saksi inisial AS mendengar sepeda motor berhenti.
"Setelah diintip di jendela, ada seorang pria yang berkendara sepeda motor Honda PCX warna hitam berhenti dan diduga akan mencuri burung. Pelaku berdiri di sepeda motornya lalu tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya dan di lokasi banyak anak kecil. Saksi itu sempat memvideo dan viral," kata Latif, Jumat (11/12/2020).
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan jika pelaku menyebut perbuatan itu karena iseng dan spontan.
"Setelah didalami, hanya iseng dan keinginan secara spontan. Keinginan ingin pipis (buang air kecil) terus secara serta merta mengeluarkan alat vitalnya di muka umum," paparnya.
ADVERTISEMENT
Masih kata Latif, pelaku beberapa kali menonton film porno sehingga memiliki keinginan tindakan tidak senonoh di jalan.
"Ya mungkin punya keinginan seperti itu di muka umum. Pelaku sudah berumah tangga selama 3 tahun tapi belum dikaruniai anak," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 undang-undang Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau tentang Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.