Nenek Kehilangan Rumah Setelah Sertifikat Dijual Tetangga, Ini Kata Pembelinya

Konten Media Partner
23 Mei 2021 16:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nenek Kehilangan Rumah Setelah Sertifikat Dijual Tetangga, Ini Kata Pembelinya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Joy Sanjaya Tjwa, pembeli rumah seorang nenek berusia 53 tahun asal Surabaya memberikan tanggapan atas pernyataan Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH selaku kuasa hukum dari Nashucah.
ADVERTISEMENT
Pria ini menjelaskan jika akta jual beli dilakukan pada 16 Desember 2016. Dan pada 5 Desember di tahun yang sama, dirinya mengeluarkan Rp 200 juta sebagai uang muka dan diserahkan kepada Nasuchah melalui Yano Oktafianus Albert suami Khilfatil yang bertugas sebagai penghubung atau makelar.
"Saya mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk pembayaran kepada Nasuchah yang saya berikan kepada Pak Yano karena Bu Nashucah tidak punya rekening. Uang itu juga untuk pengurusan waris karena itu belum pecah waris dan sebagainya ke nama Nashucah," katanya, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: 
Terkait keterangan Masrifah, kakak Nasuchah dalam persidangan yang menyebut jika adiknya tidak menerima uang sepeser pun dari dirinya atau pun Yano apalagi dari terdakwa Khilfatil, Joy menjelaskan pada waktu di Notaris Eny maka saat itu bisa disangkalkan karena ada DP atau uang muka diawal.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak disangkalkan ke sana," ujar dia.
Sebelum tanda tangan ikatan jual beli (IJB), Joy mengaku telah melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 200 Juta dan diserahkan ke Yano yang kemudian diberikan secara tunai ke Nashucah di depan Bank BNI dan dibuktikan dengan kuitansi.
"Kuitansi dari Nashucah diberikan ke Yano untuk diberikan ke saya. Kuitansi ada di saya yang sekarang lagi di urus labfornya," terang dia.
Joy memberikan tanggapan terkait Nashucah yang membantah keterangan bahwa dirinya disebutkan tidak berada di kantor notaris untuk melakukan IJB. Menurutnya, dirinya ada di kantor notaris Eny dan mendengarkan apa yang diucapkan.
"Itu begini, karena waktu saya ke sana notaris itu tempatnya kecil. Saya juga waktu itu sibuk telepon, mereka lagi dibacakan lagi ngomong-ngomong saya lagi sibuk telepon. Nah lagi sibuk telepon, saya dengar waktu dibicarakan, nah ruangan situ ada ruangan kiri kanan ada kacanya, lah setelah dibacakan bersama saya juga tanda tangan. Tapi di sebelah ruangan itu, dan di foto juga ada foto di notaris dokumentasinya juga ada," paparnya.
ADVERTISEMENT
Terkait ajakan kuasa hukum Nashucah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dirinya menyanggupinya dengan catatan uang Rp 400 juta miliknya dikembalikan.
"Saya sebelumnya pernah bertemu juga sama Pak Rahadi selaku lawyer itu. Saya cuma minta gak papa kembalikan uang yang seperti saya keluarin itu Rp 400 juta, terlepas dari pajak balik nama dan lain-lain saya tidak minta. Saya juga tidak ambil untung malah rugi, saya ndak masalah. Tapi masih dipikirkan oleh pihak sana, dia melakukan penawaran kapan hari nggak tahu berapa, di bawah itu pokoknya," lanjutnya.
"Saya juga baru tahu kemarin di persidangan bahwa Nashucah bicara Yano minta Rp 800 juta. Sebelumnya tidak ada konfirmasi dan tidak menyuruh juga. Jadi saya tidak tahu tentang masalah itu, tidak menceritakan masalah itu. Yang saya bilang waktu dulu waktu sebelum itu cuma tanya orangnya sudah keluar apa belum. Saya mau menempati rumahnya. Ada masalah itu saya juga tidak tahu dan ternyata saya tidak bisa menempati," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Joy ingin agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Ia mengaku mempunyai bukti dugaan keterangan palsu ahli waris yang siap ditunjukkan. Untuk laporan yang sudah diajukannya pada bulan lalu siap dicabut.
"Dia punya saudara yang namanya Zainul Arifin, dia punya lima bersaudara Nashucah. Nah Zainul Arifin ini menandatangani surat waris pada tahun 2014 kalau nggak salah bulan 3, ternyata Zainul Arifin ini sudah meninggal dan ada saya akte kematiannya 2013 bulan 10. Yang tanda tangan siapa? Nah itu kan lucu dan dia juga ada Zainul Arifin memberikan waris kepada anak-anaknya itu pun Bulan Juni 2014," tandasnya.