news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ngaku Pensiunan Polisi, Pemulung di Pasuruan Curi Motor Seorang Pemuda

Konten Media Partner
5 Mei 2021 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ngaku Pensiunan Polisi, Pemulung di Pasuruan Curi Motor Seorang Pemuda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pemulung yang mengaku sebagai pensiunan polisi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangil, Polres Pasuruan setelah menggelapkan satu unit motor Honda Supra X bernopol N 6937 WF.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah Arifin (60), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan di rumahnya karena melakukan tipu gelap kendaraan sepeda motor korban," jelas Kapolsek Bangil, Indro Susetiyo, Rabu (5/5/2021).
Identitas korban bernama Taufiqurahman (33), warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ia menjelaskan, penipuan ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka. Pelaku menyebut mengenal kedua orang tua korban dan menjanjikannya untuk dicarikan pekerjaan di salah satu pabrik di kawasan industri PIER, Kecamatan Rembang.
"Korban percaya, karena tersangka mengaku sebagai pensiunan polisi dan teman orang tuanya. Agar terlihat meyakinkan, tersangka ini setiap harinya membawa HT," ungkapnya.
Setelah kesepakatan terjadi, keduanya pun janjian bertemu di Simpang Gadingrejo, Kota Pasuruan. Korban membonceng tersangka menuju Alun-alun, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Korban diminta tersangka dengan menyuruhnya berlari-lari di sekitar Alun-alun dengan dalih sebagai bagian dari tes masuk kerja.
"Ketika korban disuruh lari-lari, tersangka pura-pura mendapat perintah dari pimpinannya untuk menghadap ke Polres Pasuruan, sambil memainkan HT-nya. Korban hanya menuruti dan meminjamkan motornya untuk dipakai tersangka," lanjutnya.
Setelah tersangka menguasai motor korban, ia pun langsung kabur menjual motor korban. Sementara korban yang lama menunggu dan kemudian sadar jika dirinya telah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangil.
"Tersangka saat itu langsung menjual motor korban di Probolinggo seharga Rp 1 Juta kepada orang yang tidak dikenal," terangnya.
Dari catatan polisi, tersangka ini adalah residivis kasus pencurian besi yang dipenjara pada tahun 2011 silam.
ADVERTISEMENT
"Untuk motif tipu gelap ini, tersangka mengaku hasil dari memulung tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya," tandasnya.