Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap

Konten Media Partner
30 November 2022 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap

Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Niat belajar silat malah jadi pencuri mobil pikap. Hal itu membuat R (32) dan Z (30) warga Kabupaten Sampang Madura tidak jadi pesilat tapi mendekam di penjara Polres Madiun.
ADVERTISEMENT
"Mereka itu komplotan. Tersangka R dan Z ditahan di Polres Madiun. Tersangaka MS ditahan di Polres Ponorogo. Satunya, H masih DPO," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Rabu (30/11/2022).
Ricky menjelaskan komplotan yang berjumlah 4 orang itu awalnya ingin belajar silat di rumah gurunya Z di Jakarta. Mereka berangkat dari Kabupaten Sampang menggunakan Honda Jazz putih.
"Saat melewati Tol Caruban, DPO berinisial H meminta untuk keluar dan melewati jalur arteri," kata Kompol Ricky.
Saat melintasi jalan arteri, H melihat ada 1 mobil pikap terparkir di depan salah satu ruko. Inilah niatan mencuri tiba-tiba timbul. Tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama dengan tersangka R untuk mencuri kendaraan tersebut.
Sedangkan tersangka Z dan MS standby di dalam mobil sambil mengawasi situasi sekitar apabila ada orang yang melihat bisa memberitahu dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Setelahnya mereka kembali ke Madura. Z dan MS naik Honda Jazz. H dan R mengendarai pikap yang dicuri. Caranya mereka merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” bebernya.
Menurutnya, setelah berhasil membawa 1 unit pikap pada akhir Agustus lalu, diulangi lagi aksinya. 1 TKP di Kabupaten Madiun dan 2 TKP di Kabupaten Ponorogo.
"Kami lakukan penyidikan. Dan mereka ditangkap pada 14 Oktober saat mengisi BBM di Kecamatan Mejayan, Madiun. Tetapi tersangka H berhasil melarikan diri,” bebernya.
Sesuai pengakuan tersangka bahwa kendaraan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka H (DPO) kepada U dengan alamat Banyuates Kabupten Sampang. Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, tersangka H yang membagi hasilnya.
"Diantaranya tersangka R mendapat 5 juta, tersangka M mendapat 3 juta, sedangkan tersangka Z hanya diberikan uang dan rokok,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT