Pengedar di Mojokerto ini Diringkus saat Asik Menimbang Sabu

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
1 Mei 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka saat di Mapolres Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat di Mapolres Mojokerto
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Mojokerto. Pengedar tersebut dibekuk saat menimbang sabu untuk diedarkan.
ADVERTISEMENT
Sohibi (29) warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, saat ditangkap, petugas berhasil menyita 8 paket sabu siap edar yang dikemas di dalam plastik klip.
"Pelaku ditangkap di Kejagan, Trowulan. Saat ditangkap, pelaku sedang menimbang sabu di timbangan digital," kata Sahari, Rabu (1/5/2019).
Ia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat karena banyaknya transaksi narkoba di Trowulan.
"Kami mengadakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan setelah satu jam membuntuti pelaku," papar Sahari.
Polisi lalu menggelandang pelaku beserta berbagai barang bukti ke Mapolsek Trowulan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
ADVERTISEMENT