Pengedar Narkoba Rusak Kantor Desa di Blitar

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
7 Agustus 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bekas pecahan kaca kantor desa di Blitar yang dirusak oleh orang yang mabuk pil koplo,
zoom-in-whitePerbesar
Bekas pecahan kaca kantor desa di Blitar yang dirusak oleh orang yang mabuk pil koplo,
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Mohammad Solikin (52), asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar harus menjalani perawatan di rumah sakit. Wajahnya memar akibat dihajar Junaidi Sabhara (27) yang sedang mabuk pil koplo jenis Double L.
ADVERTISEMENT
Kejadian berawal saat Junaidi dalam kondisi teler datang ke Kantor Desa Kali tengah. Dengan membawa sabit di kedua tangannya, Junaidi langsung merusak kaca dan berbagai perabot yang ada. Mendengar suara keributan di kantor desa itu, korban yang ada di rumah lalu menemui Junaidi.
Saat mencoba mengingatkan Junaidi, korban malah diancam dengan sabit tepat di depan wajahnya.
"Selanjutnya pada waktu itu, pelaku mengacungkan sabit dengan ganggang kayu mengarah ke wajah korban serta mengancam akan membacok korban," kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (7/8/2019).
Setelah mengancam korban, Junaidi melayangkan pukulan ke bagian wajah korban. Junaidi melayangkan pukulan sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur ke lantai dan pingsan.
Warga lain yang melihat kejadian itu kemudian mengamankan Junaidi. Beberapa warga yang geram juga sempat melayangkan bogem mentah ke arah Junaidi sebelum diserahkan ke Polsek Panggungrejo.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa, barulah diketahui jika Junaidi teler usai mengonsumsi Pil Double L. Saat digeledah, polisi menemukan 560 butir Pil Double L dan 1.040 DMP warna kuning disakunya. Diduga, Junaidi merupakan pemakai sekaligus pengedar pil setan tersebut.
"Kami juga mengamankan satu buah pisau, dua buah sabit, sebuah tas dan sepeda motor yang digunakan pelaku," jelas Burhan.
Junaidi saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan brutalnya, ia terancam dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 Yo serta Pasal 352 KUHP dan 406 KUHP.
ADVERTISEMENT