news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengunggah Video Kucing Dicekoki Miras Ciu Jadi Tersangka

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
30 Desember 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengunggah Video Kucing Dicekoki Miras Ciu Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka atas unggahan video kucing mati dengan caption "Dicekoki ciu atau minuman keras (miras)".
ADVERTISEMENT
Namun belakangan setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Azzam terbukti menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat. Sebab, caption yang ditulis dalam video yang diunggah melalui instastory akun Instagram @azzam_cancel itu tidak sesuai dengan kejadian.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, pelaku terbukti bersalah dengan menuliskan caption video yang meresahkan masyarakat. Dalam video tersebut pelaku menuliskan percobaan ciu terhadap Kucing Anggora. Akibat caption tersebut, masyarakat pecinta kucing melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: 
"Setelah dilakukan penyidikan ternyata yang diminumkan adalah air kelapa, bukan ciu seperti yang ditulis oleh pelaku," terang Pandia, Senin (30/12/2019).
ADVERTISEMENT
Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini, dari hasil autopsi juga tidak ditemukan adanya sisa ciu maupun alkohol dalam bangkai kucing tersebut. Namun, penyebab kematian hewan itu akibat masuknya cairan pada saluran pernafasan. Ditemukan pula sejumlah luka lebam pada tubuh kucing.
"Jadi mungkin saat meminumkan air kelapa tersebut ada yang ikut masuk ke dalam hidung kucing," jelas Pandia.
Dalam kasus, pelaku Azzam dijerat Pasal 15 UU No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena hukumannya di bawah 4 tahun.
Baca juga: 
Apalagi, pelaku Azzam juga dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman hanya dua tahun, pelaku juga kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," tegas Pandia.