Penipu Bermotif Penggandaan Uang di Situbondo Diringkus
Konten dari Pengguna
7 Agustus 2019 17:22 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
HH (35) warga Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan itu ditangkap dirumahnya oleh Tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka, Rabu (7/8/2019).
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan. Dalam menjalankan praktiknya, korban dimintai sejumlah uang sebagai mahar.
Salah seorang korban yang melapor dimintai uang sebesar Rp 22.500.000. Namun, hingga waktu yang disepakati uang yang dijanjikan tidak dipenuhi. Kendaraan pelaku yaitu sepeda motor Honda Vario diamankan petugas untuk proses penyidikan.
"Tersangka kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan modus penggandaan uang," katanya.