Penjelasan soal 'Nonpribumi Bayar Iuran 2 Kali Lipat di Bangkingan'

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
21 Januari 2020 20:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penjelasan soal 'Nonpribumi Bayar Iuran 2 Kali Lipat di Bangkingan'
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarantri, Surabaya meminta maaf dan akan merevisi surat peraturan bila dianggap memberatkan warga. Termasuk kata nonpribumi akan dihapus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, berikut ini isi ke 21 aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri:
Surat Keputusan
Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000
ADVERTISEMENT
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.
ADVERTISEMENT
8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.
9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.
10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.
11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03
ADVERTISEMENT
12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000
13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib...(terpotong)
14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
ADVERTISEMENT
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat
19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000
20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.
21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.
***
Ketua RW 03 Paran memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bersifat rasisme dan menyudutkan kelompok atau etnis tertentu.
ADVERTISEMENT
Baca juga: 
Penyebutan kata Nonpribumi menurutnya adalah warga di kampungnya yang tidak memiliki kartau keluarga (KK) di RW tersebut.
"Pribumi pengertian kami sebagai warga asli, punya KK. Jadi tidak terkait rasis. Ini murni kesalahan redaksi," kata Paran saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/1/2020).
Paran yang menjabat Ketua RW 03 sejak Januari 2020 itu mengaku hanya melakukan copy paste beberapa pasal peraturan yang lama.
Dan karena peraturan ini sudah menyebar atau viral, RW 03 kata dia, akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi hingga merevisi 21 item peraturan itu.
"Malam ini kami bersama pengurus RT akan rapat. Pasal-pasal yang sekiranya memberatkan, akan kita evaluasi bersama-sama," ungkapnya. 
ADVERTISEMENT
Paran sekali lagi meminta maaf bila beredarnya surat keputusan itu telah meresahkan warga Surabaya.
"Jadi ini bukan keputusan kami dari RT atau RW. Kami hanya merangkum usulan-usulan dari bawah dan dituangkan dalam surat. Saya minta maaf jika peraturan ini menjadi viral dan meresahkan," terangnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pengertian pribumi adalah warga yang memiliki KK RW 03. Sedangkan pengertian nonpribumi adalah warga setempat yang tidak memiliki KK RW 03.
"Kebanyakan wong ndeso mas. Biasane pribumi iku wong asli kono, nduwe KK kono. (Biasanya pribumi itu asli warga setempat, punya KK setempat). Kalau nonpribumi itu di luar RW 03, misalnya dari Kelurahan Jeruk, Kelurahan Lidah Wetan yang punya lahan di sini tapi tidak punya KK di sini," jelasnya.
ADVERTISEMENT