Peras Kabag Umum Pemkab Gresik, 2 Anggota LSM asal Sidoarjo Diamankan

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua pelaku pemarasan terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik diamankan
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pemarasan terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik diamankan
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Unit IV Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua pelaku pemerasan, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yaitu Micel Panjaitan (58) warga Perum Mutiara Citra Graha l - 5 RT 21 RW 08 Kelurahan Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Johnson Pargaulan warga Sidokare Indah blok R 12 RT 26 RW 9 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga memeras Kepala Bagian Umum Gresik.
"Kami mendapatkan informasi ada dua orang yang diduga memeras Kabag Umum Pemkab Gresik," katanya, Selasa (13/8/2019).
Dugaan kasus pemerasan berawal dari surat aduan yang dikirim oleh LSM LIPAN pada Kamis (8/8) kepada Kabag Umum Kabupaten Gresik terkait sangkaan terhadap proyek pembangunan rumah dinas bupati dan pendopo.
Kemudian, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik bertemu dengan 2 orang LSM di rumah makan Agis Surabaya pada, Senin (12/8) pukul 12.00 Wib.
ADVERTISEMENT
Pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menjelaskan aturan teknis tentang dugaan yang disangkakan oleh LSM LIPAN dan menyampaikan bahwa pengadaan sudah sesuai dengan aturan.
"Pihak LSM LIPAN, Micel Panjaitan tidak menghiraukan penjelasan tersebut dan meminta ketemu Kabag Umum di Pemkab Gresik pukul 17.00 Wib dan meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan ancaman sangkaan yang dibuat oleh mereka akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Dengan ancaman tersebut, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan diterima oleh Micel Panjaitan.
Sesaat setelah uang diterima, anggota Satreskrim Polres Gresik bersama Kejari Gresik mengamankan pelaku dan juga saksi- saksi di ruangan Kabag Umum Pemkab Gresik.
"BB yang kami amankan adalah handphone berisi rekaman percakapan telfon, Surat Koreksi tentang pemeliharaan proyek dari LSM LIPAN, Tanda Terima Surat Jawaban dari LSM LIPAN dan uang Rp 5 juta. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau 378 KUHP," tukasnya.
ADVERTISEMENT