Perempuan di Sidoarjo Ditipu Dokter Gadungan: Kirimi Foto Bugil hingga Uang

Konten Media Partner
5 April 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan di Sidoarjo Ditipu Dokter Gadungan: Kirimi Foto Bugil hingga Uang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pria ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil teman wanitanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui yakni Muhamad Khabib (25), asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sementara korban yaitu ibu usia muda berinisial LM dari Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.
"Baru nyambung lagi satu minggu sebelum kejadian dan saling tukar nomor telepon. Pelaku mengaku dokter dan korban dijanjikan sejumlah uang dan akan dinikahi, padahal sudah berkeluarga," kata Wahyudin, Senin (5/4/2021).
Ibu rumah tangga berusia 27 tahun itu kemudian tergiur dengan bujuk rayu pelaku dan korban menuruti semua yang diminta.
Menurut Wahyudin, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil atau telanjangnya ke pelaku. Lalu keduanya bertemu di salah satu hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
ADVERTISEMENT
"Setelah pertemuan itu, akhirnya korban yang merasa takut diketahui oleh suaminya memutuskan mengakhiri hubungan dengan pelaku. Tapi pelaku tidak mau dan mengancam menyebarkan foto telanjang korban. Pelaku sempat mengirim foto telanjang itu ke salah satu teman korban," beber mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Masih kata Wahyudin, pelaku meminta uang ke korban senilai Rp 7,5 juta agar foto telanjang itu tidak disebar lagi. Namun korban hanya memiliki uang sebesar Rp 2 juta dan direncanakan akan diserahkan di SPBU Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo.
"Korban melaporkan kejadian pemerasan itu ke kami. Saat penyerahan uang itu, pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya sambil menyebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock