Perjalanan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Konten Media Partner
11 November 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perjalanan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyatakan Joddy ditetapkan tersangka sejak 10 November 2021.
"Yang bersangkutan (Joddy) ditetapkan sebagai tersangka itu kemarin. Setelah dijadikan tersangka, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Jombang," jelas Gatot didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11).
Gatot mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik mendatangkan Tim Labfor Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti mobil Mitsubhisi Pajero putih yang dikemudikan Joddy.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021), penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Di hari yang sama, Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dan pada Rabu (10/11/2021), penyidik Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.
Penyidik lalu melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status Joddy, dari saksi sebagai tersangka, setelah berkoordinasi dengan JPU.
"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," terang Gatot.
Penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT