Perjalanan Sidang Gus Nur: Gesekan FPI-Banser hingga Teriakan PKI

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
14 Juni 2019 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus pencemaran nama baik
zoom-in-whitePerbesar
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus pencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2019) berlangsung memanas. Gesekan terjadi beberapa kali antara massa yang pro maupun yang kontra, yaitu FPI dan Banser.
ADVERTISEMENT
Hadirnya dua kelompok massa itu di persidangan Gus Nur yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, dari awal sudah diantisipasi oleh kepolisian. Sebanyak 349 polisi dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim pun disiagakan untuk mengawal jalannya sidang.
Kekhawatiran polisi jadi kenyataan. Di tengah jalannya sidang, kedua massa yaitu Banser dan FPI terlibat adu mulut, adu dorong hingga nyaris berujung bentrok. Namun dari awal, polisi sudah memasang barikade hidup untuk membelah dua massa tersebut.
Di dalam persidangan Ruang Cakra PN Surabaya, salah satu saksi yang dihadirkan yaitu KH. Nuruddin Ar Rahman, kiai asal Madura yang juga Rois Syuria PWNU Jatim. Selain itu dihadirkan saksi lain yaitu Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Ma'ruf Syah. Ma'ruf adalah orang yang melaporkan Gus Nur ke Polda Jatim atas video blog (vlog) Gus Nur berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
ADVERTISEMENT
"Saya laporan dalam kapasitas kami sebagai perwakilan forum generasi muda NU dan anggota NU dan kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim," kata Kiai Ma'ruf Syah saat persidangan.
Saat Kiai Ma'ruf Syah bersaksi itulah, pertanyaan berulang Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Gus Nur terhadap kiai terus dilemparkan. Ma'ruf kemudian enggan menjawab karena ia merasa telah menjawabnya. Situasi pun memanas, majelis hakim kemudian memotong pertanyaan tersebut.
Kericuhan di luar ruang sidang antara massa Banser dan FPI akhirnya terjadi di luar sidang. Mereka terlibat adu mulut, saling berteriak hingga terlibat aksi saling dorong. Teriakan massa bahkan terdengar dari dalam ruang sidang, tapi akhirnya mereda setelah polisi turun tangan.
Setelah sidang berakhir, dua kelompok massa berkumpul di halaman PN Surabaya. Awalnya, kedua massa hendak bubar tanpa gesekan. Namun, saat Kiai Nuruddin melintas untuk keluar PN, terdengar suara atau teriakan: PKI lewat, lewat yang terdengar massa Banser.
ADVERTISEMENT
Tak pelak, suasana kembali memanas dan berujung blokade pintu PN Surabaya oleh massa Banser. Mereka meminta orang yang berteriak PKI tersebut meminta maaf secara terbuka dan mengakui ucapannya.
"Kiai Nuruddin lewat, terus dia bilang PKI lewat, lewat. Dia kopiah biru pake sarung, pake (baju) taqwa cokelat," kata salah satu saksi bernama Abdurrohman.
"Hai sing ngomong mau lho metuo, ojo ngarani Pak Kiai iku PKI (Hai yang bilang tadi keluar, jangan menuduh Pak Kiai itu PKI)," teriak salah satu anggota Banser dari luar pagar PN Surabaya.
Hingga akhirnya pria yang yang dimaksud yang belakangan diketahui bernama Salim Ahmad yang bernama asli Yusuf Bin Alwi Al Hasni maju ke depan.
"Bismillahirrohmanirrohim, Assalamualaikum warohmatullohi wabarakatuh. Saudara-saudaraku Ansor, Banser, NU, ulama, dengan ini saya minta maaf atas ketersinggungan sampean," ucap Salim saat itu di depan massa Banser.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah tidak akan mengulangi kedua kali, jadi kita itu waslih, islah. Dan saya bukan mewakili dari Ormas manapun," lanjutnya.
Meski sudah minta maaf, massa Banser masih tidak mau menerima ucapan Salim dan tak kunjung membubarkan diri. Karena Salim saat itu mengaku jika dirinya tidak menghina Kiai NU. Ia hanya membicarakan soal adanya program PKI yang terjadi di Indonesia saat ini.
"Tadi saya hanya bilang sama rekan saya Habib Fadli yang memakai surban hijau tadi, bahwa ada program PKI sekarang ini, bukan menghina kiai sampean karena saya juga orang NU. Saya tinggal di Ampel (Surabaya)," aku Salim.
Massa Banser yang menganggap Salim tidak mengakui perbuatannya akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
"Baiklah, karena tidak mau mengakuinya. Maka di sini ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kita. Penghinaan ini akan kita laporkan ke Polres (Polrestabes Surabaya)," jelas salah satu koordinator massa Banser.
Saat massa Banser membubarkan diri, Salim akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Menurut Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Asmoro, pihaknya membawa Salim untuk proses tabayyun bersama Banser. Dan akhirnya, proses tabayyun antara Salim dengan Banser yang difasilitasi Polrestabes Surabaya itu berakhir kekeluargaan.
Proses Tabayyun yang dilakukan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya itu diikuti Ahmad Zazuli, Sekretaris Lesbumi PWNU Jatim, Salim Ahmad yang difasilitasi AKBP Asmoro bersama anggotanya, Kamis (13/6/2019) malam.
Dalam proses Tabayyun itu, Salim Ahmad mengakui bahwa ia yang melontarkan ucapan PKI saat Kiai Nuruddin saat keluar dari Gedung PN Surabaya. Salim juga mengakui atas kesalahan ucapannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Insya Allah ucapan kami tidak terulang lagi Insyaallah, sampai disini saja dan sampai akhir hayat sampai Khusnul Khotimah Saya tidak akan mengucapkan hal-hal yang salah baik dari kalangan Banser NU maupun kalangan ulama-ulama kami ahli Sunnah Wal Jamaah," aku Salim.
Ia mengungkapkan, Salim Ahmad telah membuat surat pernyataan bermaterai dan telah ditandatanganinya. Dalam surat tersebut juga berisi tiga janji terkait kejadian di kantor PN Surabaya yakni 1. meminta maaf atas ucapan dan tindakan yang telah diutarakan yang menyinggung salah satu tokoh ulama NU dan Banser.
Kedua, Sanggup meminta maaf secara institusi ke PCNU Kota Surabaya dan PWNU Jatim serta yang ketiga Berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Ahmad Zazuli selaku Sekretaris Lesbumi PWNU Jatim mengungkapkan awal mula saat Salim tidak mengakui perbuatannya akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
"Pada awalnya kami berencana akan melanjutkan hingga tingkat LP. Namun setelah pihaknya mengakui perkataanya itu salah akhirnya kita memutuskan secara kekeluargaan," kata Ahmad Zazuli.
Ahmad Zazuli melanjutkan surat pernyataan yang dibuat Salim Ahmad itu nantinya akan ditinjau kembali hingga tingkat itu berakhir damai secara kekeluargaan.
"Namun, dalam hal ini kita masih nunggu proses pada Ansor Surabaya hingga ditanda tangani PCNU Kota Surabaya dan Jatim. Namun kasus ini kita akhiri dengan keluargaan," ungkapnya.
Sementara itu AKBP Asmoro juga mengatakan hal yang sama dan Salim Ahmad dikembalikan kepada keluarganya.
"Dari hasil tabayyun tersebut, sudah saling sepakat dan berakhir secara kekeluargaan dan pihak keluarga terduga juga sudah kami minta untuk menjemputnya," tandas AKBP Asmoro, Jumat (14/6/2019).
ADVERTISEMENT