Permohonan Sidang Offline Hakim Itong Dikabulan Pengadilan Tipikor Surabaya

Konten Media Partner
28 Juni 2022 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Permohonan Sidang Offline Hakim Itong Dikabulan Pengadilan Tipikor Surabaya

Permohonan Sidang Offline Hakim Itong Dikabulan Pengadilan Tipikor Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan gelaran sidang secara offline yang diajukan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (28/6/2022). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut, diadili atas perkara dugaan penerimaan suap dan menjalani sidang atas dakwaan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Melalui sidang pembacaan dakwaan Senin pekan lalu, penasihat hukum Itong, Mulyadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan secara tertulis agar sidang bisa berlangsung offline. Beberapa yang menjadi poin pengajuan, yakni lantaran sidang yang digelar secara online dirasa tidak bisa membuka peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.
Dalam keterangannya, majelis yang diketuai Tongani menyampaikan, permohonan Itong dapat direalisasikan meski dengan beberapa catatan.
"Permintaan sidang offline saudara Itong kami kabulkan dengan catatan. Catatannya adalah sidang digelar dengan terbatas," ujar Tongani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Arti terbatas, lanjutnya, sidang offline hanya digelar di agenda sidang tertentu, seperti saat agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
"Sidang offline akan digelar secara offline saat agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi, saat ditemui usai persidangan menyatakan lega dengan dikabulkannya permohonan sidang secara tatap muka. Dengan demikian, pembuktian kejanggalan dalam kasus ini bisa dibuktikan secara gamblang di persidangan.
"Benar, permintaan sidang offline oleh klien kami dikabulkan, namun dengan catatan terbatas yakni dihadirkan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa saja," sebutnya.
Hari ini, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) oleh JPU dari KPK. Meski pengajuannya dikabulkan, Itong masih menjalani sidang secara daring dari Rutan Medaeng.