Petani ini Ditangkap Saat Angkut Kayu Curian dengan Sepeda Pancal

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petani ini Ditangkap Saat Angkut Kayu Curian dengan Sepeda Pancal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pembalakan liar di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Begal, masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi digagalkan Polsek Kedunggalar.
Satu orang tersangka atas nama Wagimin (60) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar diciduk. Namun, satu temannya berhasil kabur.
"Ada dua tersangka illegal logging, Satu orang berhasil kabur, sedangkan satu lainnya tertangkap," kata Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman, Sabtu (13/10/2018).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai petani ini diringkus saat membawa kabur potongan kayu yang diangkut menggunakan sepeda pancal atau onthelnya.
"Pas bawa kabur kayu, tertangkap," terang AKP Sukisman.
Ia menceritakan, Perhutani mendapat laporan ada pembalakan liar yang dilakukan tersangka. Kemudian, Polhut (polisi hutan) melakukan patroli di lokasi
ADVERTISEMENT
"Setelah dicek di lokasi. Memang benar ada dua orang membawa sepeda. Satu mengangkut kayu jati. Sedangkan yang lainnya membawa gergaji berjalan beriringan," urainya.
Ia menjelaskan, pihak Polhut melakukan penghadangan. "Berhasil menangkap 1 orang dan mengamankan barang bukti. Sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 batang kayu jati ukuran 410 m dengan diameter 16 cm, 2 sepeda pancal, 1 gergaji potong.